Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten Dorong Tingkatkan Sampling Uji Petik DPB Triwulan III

Rapat Koordinasi

Anggota Bawaslu Kota Serang beserta staff menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi yang digelar Bawaslu Provinsi Banten bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada Selasa (28/7/2026).


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Provinsi Banten menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 secara dalam jaringan (online) melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan, Parmas, dan Humas).

Rapat evaluasi ini digelar untuk memperkuat kualitas pengawasan serta memastikan akurasi data pemilih di wilayah Banten menjelang tahapan-tahapan strategis berikutnya. Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munat, memberikan sejumlah arahan krusial yang menjadi perhatian utama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah jumlah sampling uji petik yang dinilai belum sebanding dengan total rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Provinsi Banten yang saat ini mencapai 9.338.887 pemilih. "Jumlah sampling uji petik yang ada saat ini belum berbanding lurus dengan besarnya total rekapitulasi DPB kita di Banten. Oleh karena itu, saya meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan jumlah sampling uji petik pada Triwulan III nanti," tegas Ajat.

Ajat menjelaskan bahwa uji petik tersebut harus mencakup tiga kategori utama, yakni pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pemilih Baru, serta Pemilih Aktif. Langkah ini penting dilakukan agar validitas data pemilih di lapangan benar-benar teruji secara representatif. Selain peningkatan kuantitas sampling, Bawaslu Provinsi Banten juga menetapkan dua poin instruksi penting lainnya bagi Bawaslu Kabupaten/Kota:

Pengawalan Hasil Coklit Terbatas (Coktas): Bawaslu Kabupaten/Kota diminta memastikan keakuratan hasil Coktas di wilayah masing-masing, serta merespons cepat dan menindaklanjuti secara presisi jika ditemukan ketidaksesuaian data sesuai kategorinya. Kejelasan Saran Perbaikan: Setiap saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses pengawasan PDPB harus disusun secara mendetail dan substansial. Point-point yang menjadi fokus perbaikan wajib tertuang dengan tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas.

Melalui evaluasi berkala ini, Bawaslu Provinsi Banten berkomitmen untuk terus mendorong jajarannya di tingkat kabupaten/kota agar bekerja lebih responsif dan detail demi menjaga hak pilih seluruh masyarakat Banten secara akuntabel.

Penulis : Dita

Foto : Ade