Bawaslu Awasi Perbaikan Dokumen Bacalon DPRD Kota Serang
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang telah melakukan pengawasan pada tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Serang untuk Pemilu Tahun 2024 pada Senin (10/7/23).
Perbaikan dokumen ini dilaksanakan setelah KPU Kota Serang melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bacalon pada tanggal 15 Mei - 23 Juni 2023. Pada tanggal 9 Juli 2023 KPU Kota Serang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan perbaikan bacalon dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Terdapat 15 Partai Politik yang menyerahkan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Serang. Berikut rincian perbaikan dokumen dari masing-masing partai politik:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 45 orang
2. Partai Buruh : 35 orang
3. Partai Bulan Bintang (PBB) : 43 orang
4. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) : 45 orang
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 45 orang
6. Partai Golongan Rakyat (Golkar) : 45 orang
7. Partai Ummat : 21 orang
8. Partai Perindo : 39 orang
9. Partai Hanura : 40 orang
10. Partai Demokrat : 45 orang
11. PKN : 15 orang
12. Partai Gelora : 23 orang
13. PAN : 45 orang
14. Partai Gerindra : 45 orang
Sementara itu, partai Garuda gagal mengajukan perbaikan dokumen untuk persyaratan bakal calon DPRD Kota Serang, dikarenakan adanya persyaratan yang tidak lengkap. (zhr)
Foto: Yusuf Indrajat