Bawaslu Awasi LADK Paslon
|
SERANG - Bawaslu Kota Serang secara teliti mengawasi jalannya pembukaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diajukan 3 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang. LADK disampaikan di kantor KPU Kota Serang, Selasa 24 September 2024 malam.
Ada 17 formulir yang diunggah setiap paslon di dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka). Sesuai tahapan, penyampaian LADK berlangsung hanya 1 hari yakni tanggal 24 September 2024. Sementara penyampaian LADK perbaikan dilakukan selama 3 hari, yakni mulai tanggal 25 hingga 27 September 2024. Pengumuman LADK dilakukan tanggal 28 September 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan, paslon nomor urut 1 Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di BJB Cabang Serang senilai Rp 10 juta. Paslon nomor urut 2 Budi Rustandi-Nur Agis Aulia membuka RKDK di Bank Mandiri Cabang Serang senilai Rp 0. Sementara paslon nomor urut 3 Syafrudin-Heriyanto Citra Buana membuka RKDK di BRI Cabang Serang senilai Rp 1.500.000.
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pihaknya harus memastikan, seluruh LADK paslon telah sesuai dengan pasal 26 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Pemilihan. Sesuai aturan itu,
“LADK harus memuat informasi RKDK; saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan; catatan penerimaan dan pengeluaran pasangan calon termasuk sebelum pembukaan RKDK; nomor pokok wajib pajak masing-masing pasangan calon; dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Fierly, ditemui di kantor KPU Kota Serang.
Dijelaskan Fierly, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dan pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; pemerintah dan pemerintah daerah; dan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
“Jika melanggar itu, maka sanksinya adalah pembatalan sebagai pasangan calon. Karena itu Bawaslu akan fokus dalam mengawasi dana kampanye ini,” kata Fierly. (fmm)