Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Coktas 57 Pemilih Luar Negeri

Coktas

Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur dan Fierly saat melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan KPU Kota Serang di 6 kecamatan, Rabu (20/5/2026).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan KPU Kota Serang di 6 kecamatan, Rabu (20/5/2026). Coktas kali ini difokuskan kepada 57 pemilih yang tengah berada di luar negeri. Pengawasan coktas dilakukan untuk memastikan kualitas pemutakhiran daftar pemiih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2026. 

Dari hasil pengawasan diketahui, sebaran pemilih luar negeri terdiri dari Kecamatan Walantaka sebanyak 12, Kecamatan Taktakan sebanyak 9 pemilih, Kecamatan Serang sebanyak 13 pemilih. Kecamatan Kasemen sebanyak 11 pemilih, Kecamatan Cipocok Jaya sebanyak 11 pemilih, dan Kecamatan Curug sebanyak 1 pemilih. Untuk Kecamatan Curug, coktas juga dilakukan terhadap 10 pemilih potensial.

“Payung hukum yang melandasi pelaksanaan pengawasan coktas adalah pasal 5 ayat 4 huruf d dan e Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, yang diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, kemarin ditemui di Kecamatan Walantaka.

Fierly menjelaskan, di sejumlah wilayah masih ditemukan adanya ketidaksesuain data. Misalnya yang terjadi atas nama Muhamad Syafiq Fawazi. Pada data KPU, yang bersangkutan tercatat sebagai warga Kampung Pesanggrahan, RT 05/03, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, dan kini bermukim di Tripoli, Libya. 

“Menurut keterangan Haerudin, wilayahnya tercatat sebagai RT 03/05, bukan seperti data yang disampaikan KPU yakni RT 05/03. Haerudin adalah Ketua RT 03/05. Menurut Haerudin, di wilayahnya tersebut tidak ada warga yang bernama Muhamad Syafiq Fawazi. Haerudin kemudian menelepon Ketua RW dan rekannya sesama Ketua RT di Kelurahan Walantaka. Semuanya menginformasikan tidak ada di Kelurahan Walantaka yang bernama Muhamad Syafiq Fawazi,” kata Fierly.

Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menuturkan, dalam hal terdapat kekeliruan terhadap penyelenggaraan PDPB, Bawaslu menindaklanjuti dengan menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU. “Nantinya saran perbaikan coktas kali ini akan kami sampaikan berbarengan dengan hasil penyandingan data uji petik terhadap pemilih pemula di SMAN 3, SMAN 4, dan SMAN 5, yang telah kami lakukan pada awal bulan Mei. Kami berharap betul, validasi PDPB ini sangat terukur agar menjadi bahan awalan yang baik bagi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2029 mendatang,” kata Masykur, ditemui saat mengawasi coktas di Kecamatan Serang. 

Penulis : Fierly

Foto : Rara