Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Akomodir Masukan Lewat FKP

FKP

Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Serang melakukan Forum Konsultasi Publik di Gedung DPRD Kota Serang pada Selasa (04/8/2026).


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Bawaslu Kota Serang, Selasa 4 Agustus 2026, di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang. Sesuai amanat Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Kota Serang berkomitmen untuk mengakomodir seluruh masukan dan usulan yang disampaikan para peserta yang mewakili pemangku kepentingan pemilu, pengguna layanan, akademisi, serta praktisi hukum. Hadir pada kesempatan FKP, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang serta staf ASN Sekretariat.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menuturkan, demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemungutan suara yang baik, namun juga tata kelola pelayanan masyarakat yang baik. “Pelayanan publik yang baik akan melahirkan kepercayaan publik yang tinggi, sebagai pondasi yang kokoh bagi kelembagaan Bawaslu,” kata Muji.

Ketua MUI Kota Serang KH Hidayatullah berharap, profesionalisme serta integritas pengawas tetap dijaga untuk menyongsong pemilu mendatang. KH Hidayatulah menyoroti betul tentang potensi terjadinya pelanggaran di tingkat TPS karena lemahnya pengawasan. “Jadi sepanjang aturannya sudah jelas tertulis, jumlah personelnya cukup, profesionalisme dan integritasnya teruji, serta sarana dan prasarananya memadai, kami yakin Bawaslu akan mampu melakukan pelayanan publik secara optimal,” ujarnya.

Kabid PIAK Disdukcapil Kota Serang Endad Ahmad Sudadi menjelaskan, pihaknya akan terus membangun relasi dan koordinasi dalam hal pertukaran data kependudukan dengan Bawaslu dan KPU. Endad mengusulkan, jenis pelayanan yang dilakukan Bawaslu lewat aplikasi digital, hendaknya diselaraskan dengan perangkat digital yang dimiliki Pemkot Serang.

Anggota KPU Kota Serang Patrudin menyampaikan, sebagai bahaan usulan, baik kiranya jika Bawaslu membangun sebuah sistem pelaporan secara elektronik atau online. Selain memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan adanya dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan, pelaporan yang dilakukan secara digital juga membantu Bawaslu dalam proses pengarsipan dan pendukumentasikan barang bukti.

Ketua Peradi Kota Serang Shanty Whildaniyah menyoroti kinerja pengawas dalam mengelola sebuah dugaan pelanggaran. Karena selain minimnya kewenangan dalam tahap penyelidikan, ada banyak temuan dan laporan yang terjadi di tengah masyarakat juga belum mampu ditangani secara memadai. “Jangan kemudian nanti dibuka akses publik seluas-luasanya untuk melakukan pelaporan lewat aplikasi online, karena kurang personel dan lemahnya kewenangan, malah justru sebaliknya, semakin banyak laporan yang tidak tertangani,” katanya.

Peserta dari lembaga pemantau pemilu, organisasi kemahasiswaan, aktivis perempuan, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), serta perwakilan Kesbangpol Kota Serang, secara bergantian juga menyampaikan masukan. 

Sebelum sesi diskusi dengan peserta FKP, terlebih dahulu ditampilkan draft SK Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Bawaslu Kota Serang yang memuat 12 jenis pelayanan publik. Yakni, layanan penerimaan temuan dan laporan pelanggaran pemilu; layanan pelaksanaan klarifikasi; layanan sidang administratif pemilu; serta layanan informasi tindak lanjut putusan administratif, putusan etik, putusan pidana, dan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN. Selanjutnya, layanan sengketa proses pemilu; layanan advokasi hukum; layanan permohonan informasi publik; layanan sosialisasi dan pengawasan partisipatif; layanan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), layanan aduan masyarakat; dan layanan administrasi umum. (***) 

Penulis : Fierly

Foto : Ade