ASN, TNI DAN POLRI BERKOMITMEN UNTUK MENJAGA NETRALITAS
|
SERANG – Bawaslu Kota Serang mengelar Rapat Koordinasi dengan TNI, POLRI dan seluruh OPD di Lingkungan Pemkot Kota Serang di Horizon UPI, Selasa 8 Oktober 2024. Rapat koordinasi Stakeholder menginisasi agenda pemilihan untuk menyatukan persepsi bagaimana menyukseskan pemilihan kepala daerah di kota Serang berjalan dengan baik dan kondusif, dalam kesempatan ini Bawaslu Kota serang melakukan MoU dengan TNI, POLRI dan Seluruh OPD di Lingkunagn Pemkot Kota Serang sebagai wujud komtmen di satuan masing-masing untuk menjaga Netralitas.
“Menjaga silaturahmi dan hubungan kerja yang baik untuk sesame stakeholder, pemilihan bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara pemilu saja namun ada dari stkheloder, Masyarakat dan tikoh Masyarakat, pemilih dapat memilih secara bebas tanpa interfensi dan stekholder dapat membuat stateis agar tetap mel;akukan pemilihan damai dan mengjaak Masyarakat untuk melapor apabila ada pelanggaran pemilu, untuk Aparatur negara untuk tetap menjaga netralitas , bersinegri jujur, damai dan du himbau kepada para camat agar memberitahukan kepada jajaran di bawahnya untuk ikut berpastipasi dalam pemilihan tahun 2024 nanti,dalam pemilihan tahun 2024 nanti.” Yang disampaikan sambutan PJ Walikota Serang yang di wakilI oleh Asda 1.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menuturkan dalam sambutannya Masyarakat dikhwatirkan salah persepsi karena kepolisian dan TNI membantu pemilihan namun nanti akan sampaikan kepada Masyarakat bahwa TNI dan kepolisian menjaga ketertiban dalam kampanye, dan ASN dapat mengikuti kampanye namun harus ada surat tugas seperti tenaga Kesehatan, pol pp dam lainnya sebagai yang dalam artian kegiatan kampanye merka ASN sebagai tugas mereka, TNI?POLRI mendapatkan hak pilihnya apabila sudah pesiun dan merka menjadi pemilih pemula, apabila TNI, POLRI dan ASN ikut dalam kampanye melanggar undang-undang pemilihan pasal 188 yang berujung pidana” kata Agus Aan.
“ Adanya pelanggaran pemilihan ini menurunkan kualitas demokrasi, banyaknya pelanggaran karena tidak luber, jujur dan adil, agar tidak terjadinya pelanggaran maka dibutuhkan pengawasan tidak langsung bukan hanya Bawaslu saja, namun ada partisipasi Masyarakat, prinsin kerja pengawasan harus kolaborasi Bersama stakeholder, pemilihan merupakan salah satu alat untuk menegakkan demokrasi dan juga expresi untuk mendapatkan pemimpin yang baik. Demikian yang disampaikan oleh narasumber Deni kurnia.
Dalam kesempatan lain “Penanganan pelanggaran netralitas ASN, TNI, POLRI, tidak boleh memihak apabila ada hukumnya melanggar asas legalitas, negara demokrasi berarti kebebasan untuk bertindak, tidak boleh ada orang yang melanggar dan membatasinya” kata Dr.Adek Junjunan.( EF)