Lompat ke isi utama

Berita

Apa itu Tahapan Penyelesaian Sengketa ?

Apa itu Tahapan Penyelesaian Sengketa ?

Serang - Selasa, (4/8). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menyelenggarakan kegiatan rutin yang disebut “Kajian Selasaan” . Kajian ini digelar agar jajaran sekretariat dapat meningkatkan kualitas serta menambah wawasan keilmuan mengenai tugas dan fungsinya sebagai supporting system pada kelembagaan yang dikenal sebagai lembaga pengawas pemilihan umum tersebut.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wib, mengupas mengenai proses registrasi permohonan penyelesaian sengketa pilkada yang tertuang dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020 dimana anggota Bawaslu Kota Serang dan Staf kesekretariatan mengikuti acara ini.

"Alur proses tahapan penyelesaian sengketa pada Pilkada tahun 2020 ada enam (6) tahapan setelah permohonan diterima dan diregistrasi oleh pihak Bawaslu. Tahapan itu diantaranya adalah Pembacaan Permohonan, Pembacaan Jawaban dari Termohon, Pembuktian, Keterangan Saksi, Pembacaan Kesimpulan dan Putusan.” Ucap Faridi

Walaupun, Bawaslu Kota Serang tidak menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan tetapi eksistensi dalam melakukan penguatan internal tetap dilaksanakan, kajian ini sebagai proses dan pembuktikan kualitas sumber daya manusia di jajaran kesekretariatan. (Agung)