Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal Menjadi Pemateri SKPP 2021 Tingkat Menengah

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal Menjadi Pemateri SKPP 2021 Tingkat Menengah

Cilegon, Serang Kota Bawaslu – Memasuki hari ketiga, penyampaian materi pada kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat menengah semakin detail tentang tugas dan fungsi Bawaslu.

Setelah sebelumnya dibahas tentang materi penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Banten kembali memberikan pengetahuan kepada peserta SKPP tentang sengketa proses Pemilu.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal. Ali memulai pemaparannya dengan menerangkan tentang pentingnya keadilan di Indonesia.

Dijelaskan oleh Ali bahwa pentingnya keadilan di Indonesia dapat dilihat dari pancasila yang sebanyak dua kali menyebutkan adil dan keadilan pada kedua silanya.

“Ada sila kedua yaitu adil dan sila ke empat yaitu keadilan sosial”, ucapnya.

Menurutnya dengan adanya kedua sila tersebut berarti jika berbicara tentang kemanusiaan dan kemasyarakatan sama saja berbicara tentang keadilan karena hal tersebut sudah diamanatkan.

“Berdasarkan kedua sila tersebut kita sudah diamanatkan untuk berbuat adil. Untuk itu harus diimplementasikan dengan instrumen yang tidak lain adalah hukum”, pungkasnya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten ini mengungkapkan bahwa apa yang terjadi di negara Indonesia harus diselesaikan dengan hukum. Termasuk di dalamnya, berbicara tentang sengketa berarti berbicara tentang hukum.

“Dalam proses di Bawaslu ada musyawarah, tapi jangan sampai melanggar hukum yang ada. Selain itu, Bawaslu juga menilai kebenaran gugatan pemohon melalui majelis Bawaslu atau majelis Pemilihan”, jelasnya.

Oleh karena itu, Bawaslu juga berperan dalam menegakkan keadilan dalam Pemilu maupun Pemilihan. Peran ini lah yang ada pada salah satu kewenangan Bawaslu yaitu penyelesaian sengketa. Ali juga menjelaskan subjek dan objek yang ada pada sengketa proses Pemilu. Menurutnya dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kewenangan Bawaslu lebih terarah.

“Dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, fungsi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa lebih kuat”, katanya. (Humas)