Lompat ke isi utama

Berita

Akses Sipol Bawaslu Harus Diperluas

Akses Sipol

Jajaran sekretariat Bawaslu Kota Serang melakukan pengawasan tidak langsung terhadap Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester I Tahun 2026 yang telah ditetapkan KPU Kota Serang pada Rabu (15/7/2026).


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang melakukan pengawasan tidak langsung terhadap Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester I Tahun 2026 yang telah ditetapkan KPU Kota Serang. Pengawasan via Sipol itu berlangsung pada Rabu 15 Juli 2026. Dari hasil pengawasan, ditemukan adanya perbedaan antara apa yang disampaikan secara tertulis oleh KPU dengan apa yang tertuang dalam Sipol. 

“Hal demikian terjadi karena terbatasnya akses Sipol yang dimiliki Bawaslu. Perlu disampaikan, bahwa akses Sipol yang dimiliki Bawaslu terbatas pada melihat kepengurusan parpol tingkat kota, tidak dapat melihat kepengurusan parpol tingkat kecamatan. Hal lain, akses Sipol Bawaslu juga tidak dapat melihat aktivasi perubahan data yang dilakukan oleh operator Sipol parpol maupun KPU. Sehingga bisa jadi partai X misalkan dituliskan oleh KPU telah melakukan pemutakhiran, karena memang mereka dapat mengetahui aktivasi perubahan tersebut. Sementara Bawaslu tidak dapat mengakses itu,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo. 

Masykur menjelaskan, berdasarkan Pengumuman KPU Kota Serang Nomor 212/PL.01.1-Pu/3673/2/2026 tentang Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester I Tahun 2026, tertanggal 1 Juli 2026, disebutkan bahwa dari 19 parpol tingkat nasional, 15 parpol di antaranya telah melakukan pemutakhiran.  Kemudian merujuk pada surat KPU Kota Serang kepada Bawaslu Kota Serang, nomor 215/PL.01.1-SD/3673/2/2026 tentang partai politik yang melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol semester I tahun 2026, tertanggal 1 Juli 2026, disebutkan bahwa dari 76 parpol tingkat nasional, 15 parpol di antaranya telah melakukan pemutakhiran. 

Dalam kedua dokumen itu disebutkan, 15 parpol yang melakukan pemutakhiran adalah sebagai berikut. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Gerakan Indonesia Rakyat (Gerindra); Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan; Partai Golongan Karya (Golkar); Partai NasDem; Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Demokrat; Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Ummat; dan Partai Beringin Karya (Berkarya).

“Pengawasan Sipol tetap berfokus pada kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik, jumlah keanggotaan berdasarkan hasil pengawasan Sipol yang telah dilakukan pada tanggal 29 Juni 2026, disandingkan dengan pengawasan tanggal 15 Juli 2026, surat keterangan domisili, serta rekening bank. Kami juga mencermati adanya perbedaan jumlah partai politik yang tertuang dalam dua surat KPU kepada Bawaslu. Dalam waktu dekat dimungkinkan untuk dapat dilakukan koordinasi secara langsung dengan KPU membahas dinamika pasca penetapan pemutakhiran data partai politik semester I ini,” kata Masykur.

Staf Bawaslu Kota Serang Ahmad Junaedi menjelaskan, setiap kegiatan pengawasan Sipol yang dilakukan terdokumentasi dengan baik. Karena itu, Bawaslu Kota Serang dapat menjelaskan perjalanan data setiap partai politik sejak tahun 2025 hingga sekarang. Dan tentu saja, hasil pengawasannya disampaikan secara berkala kepada Bawaslu Provinsi Banten. “Fokus pengawasan adalah soal keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol, serta status keanggotaan parpol. Pengawas harus memastikan, jangan sampai ada anggota parpol yang profesinya dilarang untuk menjadi anggota parpol,” kata Junaedi.  (***)

Penulis : Fierly

Foto : Ade