Ade Wahyu Hidayat: Pengawasan Penataan Dapil Membutuhkan Partisipasi Semua Pihak
|
Serang Kota – Bawaslu Kota Serang menggelar rapat evaluasi pengawasan penataan dapil dan alokasi kursi pada pemilihan anggota DPRD Kota Serang dalam Pemilu serentak tahun 2024 di wilayah Kota Serang. Rabu (8/2/23). Horison Ultima Ratu Serang.
Peserta yang hadir pada rapat evaluasi pengawasan penataan dapil ini diantaranya partai politik peserta pemilu se-Kota Serang, Perwakilan PPK Se-Kota Serang, Panwaslu Kecamatan Se-Kota Serang ketua dan anggota.
Ade Wahyu Hidayat Kordiv Hukum Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi narasumber pertama pada kegiatan ini menyampaikan perihal prinsip penataan dapil yang harus dipenuhi saat merancang penataan dapil oleh KPU Kota Serang untuk ditetapkan oleh KPU RI dan digunakan pada Pemilu 2024.
“Penataan dapil pada dasarnya berhubungan dengan semua pihak, tidak hanya bagi penyelenggara. partisipasi partai politik memiliki kepentingan dalam hal ini, masyarakat juga memiliki kepentingan sehingga juga harus berpartisipasi karna berkaitan dengan aspirasi daerah pemilihan yang diwakilkan nantinya” Kata Ade
Sementara narasumber kedua yang disampaikan oleh anggota KPU Kota Serang. Fierly Mudrliyat Mabruri menyampaikan rancangan penataan dapil yang digunakan pada Pemilu 2024 tidak berbeda dengan rancangan penataan dapil yang digunakan saat Pemilu 2019.
“Rancangan penataan dapil yang digunakan pada Pemilu 2024 serupa dengan rancangan penataan dapil pada Pemilu Tahun 2019, Curug Walantaka tetap digabung menjadi satu dapil yaitu dapil Kota Serang 4. Yang menjadi pembeda jumlah alokasi kursi yang bertambah karena peningkatan jumlah penduduk di tiga Dapil. Yaitu, Dapil Kota Serang 1 (satu kursi), Dapil Kota Serang 3 (satu kursi), Dapil Kota Serang 4 (satu kursi) dan Dapil Kota Serang 6 (satu kursi)” Ujar Fierly
Selanjutnya kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 13.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta kegiatan terhadap narasumber.