Lompat ke isi utama

Berita

8 Pengawas Disiapkan untuk Ruang SLT

SLT

Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Serang melakukan Kajian SIKAP dengan tema "Tata Kelola Ruang Sentra Layanan Terpadu" pada Kamis(23/7/2026).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang mulai melakukan penataan terhadap Ruang Sentra Layanan Terpadu (SLT). Sebanyak 8 orang pengawas yang merupakan ASN pada Sekretariat Bawaslu Kota Serang ditetapkan untuk bertugas mengomandoi Ruang SLT. Kedelapan orang itu masing-masing dua orang akan membidangi meja SLT, meja PPID, meja Administrasi, dan meja HPP PS (Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa). Meja SLT akan ditangani oleh Empud Saepudin dan Kiky Dwi Novianti Rahayu. Meja PPID diampuh oleh Ana Safitri dan Siti Kholisotul Wardiah. Meja Administrasi dikelola Eri Fitri dan Neni Saputri. Sementara meja HPP PS dikelola Samani dan Vinda Intan Novia Utami.  Ruang SLT berukuran 4 x 4 meter persegi berada tepat di depan kantor Bawaslu Kota Serang. Dilengkapi fasilitas televisi, sofa, AC, serta kamar mandi. Pada Ruang SLT juga tersedia kursi roda dan tongkat untuk menjamin akses penyandang disabilitas.  

“Petugas di masing-masing meja harus hampu mengoperasikan komputer, cakap dalam berkomunikasi, menguasai formulir dan alat kerja, serta mengerti bagaimana konsultasi dilakukan. Semoga dengan Ruang SLT ini pelayanan Bawaslu terhadap masyarakat dapat lebih maksimal,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Kamis 23 Juli 2026. Fierly menyampaikan itu ketika menjadi pemateri diskusi Seri Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP) bertajuk “Tata Kelola Ruang SLT.” 

Manajemen Ruang SLT, kata Fierly, membutuhkan komitmen seluruh jajaran di Bawaslu, karena pengerjaannya melibatkan mulai dari petugas keamanan, staf pelaksana, hingga komisioner. “Bawaslu Provinsi Banten sudah membuat alur sentra pelayanan terpadu dengan beberapa jenis kegiatan, lengkap dengan penugasan personel serta mutu bakunya. Kami tinggal mengadopsinya. Mulai dari masyarakat bertemu dengan satpam selama 3 menit, kemudian diarahkan ke receptionis dengan durasi 5 menit, dan lalu dilayani sesuai kebutuhan di setiap meja pelayanan,” kata Fierly.

Staf Bawaslu Kota Serang Ana Safitri menuturkan, ide pembentukan Ruang SLT tepat dilakukan ketika masa non tahapan seperti sekarang. Momentum ini, kata Ana, bukan saja digunakan untuk melakukan penataan ruangan, lebih dari itu adalah melatih skill petugas yang nanti bertugas di Ruang SLT. “Pada kajian SIKAP ini kami dilatih bagaimana cara berkomunikasi, bersikap ramah ketika menghadapi tamu, serta menguasai setiap alat kerja dan regulasi. Ini yang paling penting. Karena ketika masyarakat atau pemilih datang ke kantor Bawaslu, tentunya mereka berharap dapat dilayani sesuai kebutuhan. Jadi kita harus benar-benar paham betul mengenai regulasi dari setiap meja pelayanan,” kata Ana.

Pada kesempatan SIKAP kemarin, juga dimanfaatkan untuk melakukan finalisasi pengisian SAQ monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang digelar Bawaslu RI. Bawaslu Kota Serang telah berhasil menjawab sebanyak 33 pertanyaan yang ada pada SAQ, dilengkapi dengan jawaban atas studi kasus serta pembuatan video berdurasi 3 menit mengenai komitmen kelembagaan dalam penguatan keterbukaan informasi. (***)

Penulis : Fierly

Foto : Ade