Lompat ke isi utama

Berita

6 Bulan, Konsoldem Sasar 422 Pemilih

6 Bulan, Konsoldem Sasar 422 Pemilih

Ketua, Anggota beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Serang melakukan Konsoldem dengan beberapa Mahasiswa di Kota Serang pada Rabu (02/09/2026)

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Dari Januari hingga Juni 2026, Bawaslu Kota Serang telah menggelar 69 kali kegiatan konsolidasi demokrasi (konsoldem). Dari jumlah itu, peserta konsoldem mencapai 422 orang pemilih, yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Bulan Januari konsoldem digelar 9 kali dengan peserta sebanyak 31 orang. Kemudian bulan Februari, konsoldem digelar 6 kali dengan 37 peserta, dan bulan Maret konsoldem dilaksanakan sebanyak 12 kali dengan sasaran terbanyak yakni mencapai 148 orang. Selanjutnya bulan April, konsoldem dihelat sebanyak 4 kali dengan 61 peserta, bulan April dilakukan 12 kali dengan 96 peserta, dan bulan Juni dilaksanakan 16 kali dengan jumlah peserta sebanyak 49 orang.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menuturkan, pada semester II periode Juli hingga Desember mendatang, pihaknya berkomitmen untuk menggelar konsoldem dengan peserta dari kelompok profesi, aparatur sipil negara (ASN), aparat penegak hukum, praktisi hukum, serta lembaga pemantau pemilu. Karena pada semester I, konsoldem memang difokuskan untuk menyasar pemilih dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan pengurus RT/RW.

“Konsoldem ini harus diposisikan sebagai cara Bawaslu menyerap sebanyak mungkin saran, kritik, dan pandangan dari masyarakat tentang evaluasi kinerja lembaga pengawas. Setiap kali konsoldem, kami mencatat hal baru dari setiap peserta tentang apa dan bagaimana idealnya pengawasan tahapan pemilu dilakukan. Juga apa harapan publik tentang penegakan hukum pemilu. Sering kali juga peserta bercerita tentang pengalaman mereka mengikuti pemilu dan pilkada tahun 2024 lalu. Paling banyak adalah tentang beberapa modus dugaan pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara,” kata Masykur, Rabu 2 September 2026.

Masykur menjelaskan, konsoldem dilakukan sesuai Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaran Pemilu di Luar Tahapan. Lewat konsoldem, kata Masykur, diharapkan terjadi transaksi ide dan gagasan antara Bawaslu dengan pemangku kepentingan.

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menuturkan, agenda konsoldem ke depan harus dikolaborasikan dengan program lain di bagian pencegahan. Yakni Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Saka Adhyasta Pemilu. 

“Pokja PPKS tentunya harus melakukan sosialisasi berkaitan dengan penyadaran dan penyebarluasan informasi anti kekerasan seksual yang melibatkan aktivis perempuan, psikolog, konselor, pegiat isu kekerasan seksual, tenaga medis, dan tenaga profesional lainnya yang relevan. Sementara Saka Adhyasta harus mulai melakukan pendekatan edukatif kepada siswa SMA/SMK sederajat agar sedari dini mereka tahu dan paham bagaimana pengawasan pemilu dilakukan,” kata Dita. (***)