Lompat ke isi utama

Berita

2 Bakal Pasangan Calon Daftar ke KPU

2 Bakal Pasangan Calon Daftar ke KPU

Bawaslu Kota Serang mengawasi jalannya pendafataran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang di kantor KPU Kota Serang, Rabu 28 Agustus 2024. 

SERANG - Ketua dan anggota Bawaslu Kota Serang mengawasi jalannya pendafataran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang di kantor KPU Kota Serang, Rabu 28 Agustus 2024. Ada dua bakal pasangan calon kemarin mendaftarkan diri ke KPU. 

Yang pertama hadir sekitar pukul 10.00 WIB adalah bakal pasangan calon Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin. Mereka diusulkan oleh 7 parpol, yakni Partai Golkar, PPP, PKB, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Perindo. Pukul 14.00 WIB, bakal pasangan calon Budi Rustandi-Nur Agis Aulia, hadir untuk melakukan pendaftaran. Mereka diusulkan oleh 3 parpol, yakni Partai Gerindra,  PKS, dan PSI. 

Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menjelaskan, pihaknya memastikan bahwa bakal pasangan calon hadir ke KPU membawa dokumen Model B Pencalonan Parpol KWK dan Model B Persetujuan Parpol KWK. “Dokumen fisik itu kemudian disandingkan dengan dokumen serupa yang mereka uplaod ke Silon Cakada, dan itu harus sesuai. Berdasarkan hasil pengawasan kami, kedua bakal pasangan yang hari ini mendaftar, dokumen pencalonannya telah sesuai,” kata Masykur, ditemui di kantor KPU Kota Serang. 

Kemudian, kata Masykur, pihaknya juga menyandingkan kedua dokumen tersebut dengan salinan keputusan DPP masing-masing parpol pengusul tentang kepengurusan di tingkat Kota Serang. “Lalu yang kami teliti dan awasi juga adalah dokumen Model BB Pernyataan Calon KWK dan Model BB Daftar Riwayat Hidup KWK. Sementara syrat calon lainnya akan kami awasi sleama proses verifikasi administrasi,” kata Masykur.

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, pihaknya juga telah mengecek NIK tim pemeriksa kesehatan dari RSUD Banten, apakah tercatat sebagai kenaggotaan parpol atau pendukung calon perseorangan. Jumlahnya mencapai 35 orang.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1090/2024 tentang pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, disebutkan bahwa tim penilai kesehatan jasmani harus memenuhi syarat sebagai berikut, yakni dokter spesialis dan dokter gigi spesialis anggota organisasi profesi dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku; dokter yang ditugaskan oleh Rumah Sakit yang ditunjuk; bukan anggota partai politik; bukan pendukung pasangan calon perseorangan; bukan dokter pribadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota; serta terpercaya dan mempunyai reputasi baik di antara peer grupnya,” kata Fierly.

Di luar kantor KPU Kota Serang, Bawaslu melibatkan Panwascam untuk melakukan pengawasan. Karena bakal pasangan calon yang hadir datang dengan membawa massa pendukung. Mereka hadir membawa atribut, serta mengendarai kendaraan bermotor. (fmm)