Lompat ke isi utama

Berita

19 Banner di Terminal Pakupatan Ditertibkan

Bawaslu Kota Serang saat pengawasan penertiban 19 Banner di terminal Pakupatan, Rabu (24/01/24).

Bawaslu Kota Serang saat pengawasan penertiban 19 Banner di terminal Pakupatan, Rabu (24/01/24).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang mengawasi penertibkan 19 banner bergambar paslon capres cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang terpasang di Terminal Pakupatan, Rabu (24/01/24). Banner tersebut terpasang saat kunjungan kerja Presiden Jokowi di lokasi tersebut pada Senin, 8 Januari 2024 silam.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, atas pemasangan banner tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya pihak keamanan terminal, kepala terminal, relawan Posraya, dan relawan Tim 7.

Hasil pengawasan di lapangan tanggal 8 Januari 2024 lalu, kata Fierly, pihaknya mencatat ada 32 banner yang terpasang. Sebanyak 16 banner bertuliskan Posraya, dan 16 banner bertuliskan Tim 7.  Namun saat penertiban, hanya 19 banner yang masih terpasang.

“Kami menangani peristiwa ini dengan dua pendekatan. Pertama, pelanggaran administratif terjadi karena bahan kampanye dipasang di fasilitas pemerintah. Karena itu kami tertibkan. Kedua, pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya, dalam hal ini netralitas ASN. Kami akan telisik apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus pemasangan banner tersebut,” kata Fierly.

Proses penertiban dilakukan dengan Satpol PP Kecamatan Cipocok Jaya dan Panwascam Cipocok Jaya.

Bawaslu menghimbau, kepada seluruh peserta pemilu dan atau relawan untuk tetap mempedomani aturan dalam melaksanakan kampanye. Fasilitas pemerintah, termasuk halaman dan pagarnya, kata Fierly, tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye dan atau bahan kampanye. (fmm)