Lompat ke isi utama

Berita

1.403 APK Ditemukan Melanggar

1.403 APK Ditemukan Melanggar

Bawaslu Kota Serang menemukan adanya 1.403 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar karena dipasang di area yang dilarang. 

SERANG - Selama 10 hari tahapan kampanye, tanggal 25 September hingga 4 Oktober, Bawaslu Kota Serang menemukan adanya 1.403 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar karena dipasang di area yang dilarang. 

Di Kecamatan Walantaka, jumlah APK yang melanggar ditemukan sebanyak 91; Kecamatan Serang sebanyak 88; Kecamatan Curug sebanyak 319; Kecamatan Cipocok Jaya sebanyak 418; Kecamatan Kasemen sebanyak 358; dan Kecamatan Taktakan sebanyak 129.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, parpol peserta pemilu, atau gabungan parpol peserta pemilu, pasangan calon, dan atau tim kampanye dilarang memasang APK pada tempat umum sebagai berikut. Yakni tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; tempat pendidikan; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum dimaksud termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.

Dijelaskan, KPU seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk menetapkan lokasi pemasangan APK dan menuangkan hal tersebut dalam sebuah keputusan tertulis. 

Bawaslu, kata Fierly, sudah menerima SK KPU Kota Serang Nomor 400 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK dan Rapat Umum. Pemasangan APK itu, dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut. 

“APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK berkoordinasi dengan paslon, parpol peserta pemilu, gabungan parpol peserta pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, serta pemerintah daerah. Jadi pembersihan APK itu sekarang menjadi kewenangan KPU, bukan lagi Bawaslu,” kata Fierly.

Terpisah, Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menghimbau agar KPU Kota Serang segera meneritkan keputusan perihal jumlah bahan kampanye (BK) dan APK yang akan difasilitasi oleh anggaran KPU. Hingga kini, kata Masykur, KPU Kota Serang belum juga menerbitkan keputusan tersebut padahal kampanye sudah berlangsung 10 hari.

“Bagaimana kemudian paslon mau memproduksi BK dan APK, kalau KPU Kota Serang belum menerbitkan keputusan tersebut. Karena paslon boleh membuat BK sebanyak 100 persen dari jumlah yang dibuat KPU. Sementara untuk APK jumlahnya 200 persen dari jumlah yang dibuat oleh KPU,” kata Masykur. (fmm)