13 Kampus Diundang Ikut Debat Hukum
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang- Bawaslu Kota Serang mengundang sebanyak 13 perguruan tinggi negeri dan swasta untuk dapat mengikuti Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2026, yang diselenggarakan Bawaslu RI. Debat hukum tahun ini mengusung tema “Penguatan Lembaga Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu.” Pelaksanaan kompetisi akan digelar di Jakarta mulai tanggal 20 sampai dengan 24 September 2026 mendatang.
Kampus yang diundang adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Universitas Banten Jaya (Unbaja), Universitas Situs Jaya (Unsija) Banten, Universitas Dharma Indonesia (Undhi), Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Universitas Banten, Universitas Banten Jaya (Uniba), dan Universitas Terbuka. Berikutnya, Universitas Serang Raya (Unsera), Universitas Primagraha (UPG), Institut Agama Islam Banten (IAIB), Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten, dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Secara khusus, surat undangan secara serentak dikirmkan oleh Bawaslu Kota Serang kepada pihak kampus mulai Selasa 30 Juni 2026 hingga Rabu 1 Juli 2026.
Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menjelaskan, metode debat ilmiah dipilih sebagai instrumen strategis karena mampu menguji ketajaman analisis, memaksa peserta melihat sebuah isu dari perspektif pro maupun kontra secara komprehensif, serta melahirkan rekomendasi yang objektif atas permasalahan kepemiluan.
“Melalui ajang ini, isu-isu fundamental seperti pemisahan fungsi kelembagaan Bawaslu, arah revisi undang-undang pemilu, hingga model penegakan hukum yang ideal dapat dibedah secara mendalam dan disosialisasikan secara masif kepada generasi muda,” kata Masykur, Rabu (1/7/2026).
Pendaftaran Kompetisi Debat PHP VI dibuka pada tanggal 15 Juli 2026 dan ditutup pada tanggal 24 Juli 2026 pukul 23.59 WIB. Peserta adalah regu perguruan tinggi terdiri atas 3 orang mahasiswa sebagai anggota regu dan 1 orang sebagai pendamping regu. Anggota regu adalah mahasiswa S1 yang masih aktif menjalani perkuliahan dan berusia maksimal 25 tahun pada saat mendaftar.
“Peserta adalah mahasiswa yang menjalani perkuliahan pada Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, atau fakultas dengan sebutan lainnya yang terdapat program studi/jurusan ilmu hukum atau ilmu sosial dan politik,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
Fierly menjelaskan, saat mendaftar, peserta wajib menyertakan artikel ilmiah. Artikel memuat mosi tentang “Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Fungsi Memutus Sengketa Dalam Struktur Kelembagaan Bawaslu.” Panjang artikel minimal 5 halaman dan maksimal 7 halaman, disusun menggunakan kertas size A4 (letter), huruf arial ukuran 11 dan spasi 1,5, tidak termasuk bagian awal dan bagian akhir. Peserta juga wajib menyertakan presentasi dalam bentuk video dengan durasi maksimal 5 menit.
“Bawaslu berharap, kompetisi debat ini mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai kepemiluan dan penegakan hukum pemilu sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap pentingnya integritas dalam proses pemilu. Bawaslu Kota Serang akan terus mendorong agar ada perwakilan kampus di Kota Serang yang bisa tampil di ajang kompetisi debat tingkat nasional,” kata Fierly.
Penulis : Fierly
Foto : Rara