Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada ruang dan toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pengawas pemilu. Bawaslu yang berintegritas dimulai dari lingkungan kerja yang aman dan bermartabat. Setiap pengawas harus memiliki komitmen untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual; membangun lingkungan kerja yang aman; mendengarkan dan menghormati korban; menggunakan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) yang tersedia; serta menjaga kerahasiaan, keamanan, dan martabat korban.
Demikian ditegaskan Ketua Pokja PPKS Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita pada agenda Seri Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP), Kamis 24 September 2026. SIKAP mengambil tema “Mewujudkan Lingkungan Kerja Pengawas Pemilu yang Aman, Bermartabat, Inklusif, dan Bebas dari Kekerasan Seksual.” Pada kesempatan itu, Dita mengulas substansi yang terkandung dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu.
“Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lain terhadap tubuh, keinginan seksual seseorang, serta fungsi reproduksi, dengan cara yang bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, atau yang menyebabkan seseorang menjadi tak berdaya. Pencegahan dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual melalui sosialisasi dan peningkatan kapasitas serta upaya lainnya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Sementara penanganan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi kinerja atau temuan kinerja terkait dugaan kekerasan seksual termasuk pendampingan, perlindungan dan pemulihan terhadap penyintas, pelapor, saksi dan pihak yang terdampak serta pengenaan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual,” kata Dita, yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Serang.
Bentuk kekerasan seksual, kata Dita, dapat terjadi secara verbal, nonverbal, fisik, dan atau berbasis digital. Dalam lingkungan kerja Bawaslu, kekerasan seksual dapat dimungkinkan terjadi antarpegawai, pimpinan dan bawahan; antar sesama pengawas pemilu; terhadap tenaga pendukung dan peserta kegiatan; serta pihak lain yang berinteraksi dengan lingkungan kerja pengawas pemilu.
Anggota Pokja PPKS Bawaslu Kota Serang Kiky Dwi Novianti Rahayu menuturkan, dalam Keputusan 417, dugaan terjadinya kekerasan seksual di lngkungan Bawaslu dapat disampaikan melalui informasi kinerja dan temuan kinerja yang dibuat secara tertulis. “Baik informasi maupun temuan, setidaknya harus menguraikan identitas pelapor dan terduga; jenis dugaan kekerasan seksual yang terjadi; kronologi kejadian yang meliputi waktu, tempat kejadian, dan uraian peristiwa; saksi; serta bukti, meliputi antara lain dokumen fisik/elektronik, rekaman dan/atau digital,” kata staf Divisi SDM dan Organisasi ini.
Anggota Pokja PPKS Bawaslu Kota Serang Siti Wahyuni menambahkan, dalam upaya pencegahan, pihaknya akan segera menjalin kerjasama dan kemitraan dengan lembaga dan/atau jaringan yang aman. “Di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, konselor, psikolog dan psikiater berperspektif penyintas, LBH, serta organisasi perempuan/disabilitas/masyarakat sipil,” kata staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini. (***)