Rekrutmen Pengawas Ad Hoc Harus Dipertegas
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Sejumlah kalangan mengusulkan agar persyaratan rekrutmen pengawas ad hoc untuk Pemilu 2029 lebih dipertegas. Utamanya berkaitan dengan kapasitas dan integritas calon pengawas yang akan ditempatkan di level kecamatan, kelurahan, hingga tingkat TPS.
Aspirasi demikian mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan diseminasi video Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 yang digelar secara daring oleh Bawaslu Kota Serang, Kamis 10 September 2026. Peserta kegiatan adalah para personel pengawas ad hoc di Kota Serang pada tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024 silam.
“Mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK/P3K). Apakah teman-teman yang sudah menjadi ASN P3K nantinya masih dapat mengikuti proses rekrutmen badan ad hoc seperti Panwaslu Kecamatan, PKD, maupun Pengawas TPS pada Pemilu 2029, serta apakah kemungkinan akan ada perubahan aturan terkait hal tersebut. Ini menjadi penting karena pada gilirannya, proses rekrutmen ini akan sangat mempengaruhi kinerja pengawas di lapangan,” kata Imron Rosadi, dari Kecamatan Walantaka.
Asep Saputra, perwakilan dari Kecamatan Curug berpendapat, bahwa ASN P3K sebaiknya tidak diperbolehkan menjadi bagian dari badan ad hoc, baik di jajaran KPU maupun Bawaslu. Alasannya, ASN P3K sudah memiliki pekerjaan dan tanggung jawab utama di instansinya masing-masing sehingga dapat menghambat kinerja sebagai penyelenggara ad hoc.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ASN P3K sering mengalami keterbatasan waktu dan pergerakan ketika harus menjalankan tugas sebagai penyelenggara, misalnya sedang mengajar, rapat, atau menjalankan tugas kantor. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pengawasan, pelayanan, dan koordinasi di lapangan. Kami mengusulkan agar ASN P3K tidak dilibatkan sebagai badan ad hoc, kecuali pada bagian sekretariat, sehingga penyelenggara dapat lebih fokus menjalankan tugasnya,” kata Asep.
Angga Ari Fahmi, perwakilan dari Kecamatan Serang, justru berpandangan sebaliknya. “Persoalan keterbatasan waktu sebenarnya tidak hanya dialami ASN P3K, tetapi juga masyarakat lain yang memiliki pekerjaan atau kesibukan masing-masing. Menjadi anggota badan ad hoc tetap membutuhkan kemampuan untuk mengatur dan mengelola pekerjaan serta waktu. Jangan sampai seseorang langsung dianggap tidak mampu menjadi penyelenggara hanya karena memiliki pekerjaan lain.”
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, aspirasi yang disampaikan oleh para peserta tersebut berkaitan erat dengan topik yang menjadi pembahasan Bawaslu Kota Serang pada program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026. Yakni, Manajemen Pengembangan SDM Bawaslu: Sistem Kompetensi, Kurikulum, dan Kediklatan.
Anggota Bawaslu Kota Serang Abdurochim menuturkan, program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 merupakan program dari Bawaslu RI yang bertujuan untuk memperkuat SDM sekaligus menyampaikan dan berbagi praktik baik yang telah diterapkan di Bawaslu Kota Serang.
“Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menjalin silaturahmi dengan Panwaslu, PKD, dan Pengawas TPS yang telah menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu Kota Serang pada pemilu dan pemilihan tahun 2024. Pengalaman dan kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan sebelumnya perlu dijadikan bahan evaluasi agar dapat diperbaiki dan menjadi pembelajaran untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya,” kata Abdurochim. (***)