Percepat Pembuatan Dokumen Kependudukan
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang mendorong agar pihak berwenang untuk segera mempercepat proses pembuatan dokumen kependudukan kepada warga. Terutama akta kematian, surat keterangan pindah domisili, serta perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula. Dalam proses pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian terbatas (coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2026 yang dilakukan KPU Kota Serang, tanggal 15 dan 16 September 2026, tidak sedikit warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, karena satu dan lain hal. Ini adalah pengawasan coktas kedua, setelah yang pertama digelar oleh KPU Kota Serang tanggal 8 dan 9 September 2026 lalu.
“Kami berharap, ada percepatan pembuatan dokumen kependudukan agar legitimasi administrasi warga menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum. Hasil pengawasan kami di lapangan membuktikan, ada banyak warga yang pindah domisili keluar Kota Serang, tapi ketika dikonfirmasi ke kelurahan maupun RT/RW tidak ada riwayat perpindahannya. Begitu juga ahli waris yang tidak segera membuat akta kematian. Ini nantinya akan berdampak terhadap kualitas PDPB,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, ketika melakukan pengawasan coktas di Kelurahan Kuranji dan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Rabu 16 September 2026.
Pun demikian dengan perekaman KTP elektronik. Fierly menuturkan, sejumlah pemilih pemula yang ditemui oleh Bawaslu, belum melakukan perekaman padahal usia mereka sudah memasuki 17 tahun pada rentang waktu bulan Juli hingga September tahun ini. Mereka meminta pihak terkait untuk dapat melakukan perekaman KTP elektronik di sekolah.
Kondisi yang sama ditemui di Kelurahan Curug Manis dan Cipete, Kecamatan Curug. “Sepanjang ahli waris tidak membuat akta kematian, maka namanya masih akan tercatat pada data base kependudukan Kota Serang. Dan pada saat coklit nanti ketika tahapan pemilu, namanya akan tetap muncul pada daftar pemilih yang telah disinkronkan dengan KPU. Karena itu kami juga menghimbau kepada seluruh warga yang mengalami perubahan status kependudukan untuk segera membuat dokumen kepada pihak berwenang,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita, ditemui di Kecamatan Curug, Selasa 15 September 2026.
Pengawasan coktas pada pekan ketika September ini dilakukan dengan sampel sebanyak 66 pemilih yang tersebar di 6 kecamatan. Terdiri dari 25 pemilih yang berada di luar negeri, 27 orang pemilih dengan kategori pemilih baru, 7 orang pemilih meninggal dunia, dan 7 orang pemilih dengan data non aktif.
Berdasarkan hasil pengawasan, rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2026 yang telah ditetapkan KPU Kota Serang pada tanggal 2 Juli 2026 lalu, adalah sebanyak 544.452. Terdiri dari 274.169 pemilih laki-laki, dan 270.283 pemilih perempuan. Menurut info yang disampaikan KPU Kota Serang, rapat pleno rekapitulasi PDPB untuk triwulan III kemungkinan besar akan digelar pada awal bulan Oktober mendatang. (***)