Kawal Demokrasi, Cerdaskan Pemilih
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang — Anggota Bawaslu Kota Serang, Dita Yuliafnita, menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan sinergi antarlembaga dalam memperkuat demokrasi di Kota Serang. Hal tersebut disampaikan dalam podcast bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tema “Memperkuat Demokrasi di Kota Serang” yang dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026.
Dalam podcast tersebut, Dita menjelaskan bahwa masa non-tahapan pemilu dan pemilihan bukan berarti Bawaslu berhenti melakukan pengawasan. Fokus pengawasan bergeser pada penguatan pencegahan, pengawasan partisipatif, pemutakhiran dan pengawasan data pemilih berkelanjutan, pemetaan kerawanan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
“Pengawasan tidak hanya bersifat responsif ketika tahapan sudah dimulai, tetapi juga harus bersifat preventif dan berkelanjutan,” ujar Dita. Ia menambahkan, potensi pelanggaran perlu diidentifikasi sejak dini agar langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif. Dita menekankan bahwa pengawasan partisipatif perlu dibangun melalui pendekatan yang mudah dipahami, inklusif, dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Masyarakat tidak harus memahami seluruh regulasi kepemiluan untuk dapat berpartisipasi, tetapi perlu dibekali pemahaman dasar mengenai politik uang, hoaks, intimidasi, kampanye yang melanggar aturan, serta persoalan hak pilih.
Menurutnya, Bawaslu dapat mengembangkan sosialisasi pengawasan partisipatif, forum warga, pendidikan politik, serta kerja sama dengan organisasi masyarakat, perguruan tinggi, sekolah, komunitas pemuda, media, dan kelompok masyarakat lainnya. Pemanfaatan media sosial juga menjadi bagian penting agar informasi pengawasan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Intinya, masyarakat harus ditempatkan bukan hanya sebagai objek pengawasan, tetapi sebagai mitra Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi,” jelas Dita.
Dalam pembahasan mengenai pemutakhiran data pemilih, Dita menyampaikan sejumlah kerawanan yang perlu menjadi perhatian, antara lain pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, pemilih yang sudah meninggal tetapi masih tercatat, pemilih yang pindah domisili namun datanya belum diperbarui, data pemilih ganda, perubahan status anggota TNI/Polri, serta ketidaksesuaian elemen data pemilih.
Ia juga menyoroti persoalan pemilih yang kehilangan hak pilih karena administrasi, pemilih yang belum memiliki dokumen kependudukan yang sesuai, serta data antara Dukcapil, KPU, dan penyelenggara pemilu yang belum sinkron. Pengawasan dilakukan untuk memastikan prinsip akurasi, keterkinian, komprehensivitas, dan keterbukaan data pemilih terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar atau menemukan kesalahan dalam data pemilih, Dita mengimbau agar segera menyampaikan informasi kepada KPU, PPS, atau PPK sesuai mekanisme yang berlaku, maupun kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan. Masyarakat sebaiknya menyiapkan identitas kependudukan dan informasi mengenai permasalahan data agar dapat dilakukan pengecekan.
“Jangan menunggu sampai hari pemungutan suara. Masyarakat sebaiknya memeriksa status dan data kepemilihannya sejak jauh-jauh hari,” pesan Dita.
Dita menjelaskan bahwa sinergi antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah daerah dilakukan melalui koordinasi kelembagaan, rapat bersama, pertukaran informasi, penyampaian saran perbaikan, serta pemantauan terhadap potensi kerawanan pemilu. Dalam konteks data pemilih, koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi penting karena data kependudukan merupakan salah satu basis dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Ia menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, KPU menjalankan fungsi penyelenggaraan teknis pemilu, sedangkan pemerintah daerah mendukung aspek administrasi dan pelayanan publik sesuai kewenangannya. Koordinasi tersebut tidak menghilangkan independensi masing-masing lembaga, tetapi memastikan setiap pihak menjalankan tugasnya secara sinergis. Menutup pembahasan, Dita menyampaikan pesan kepada pemilih muda agar tidak mudah terjebak hoaks kepemiluan. Ia mengajak masyarakat membiasakan diri memeriksa sumber informasi, membandingkannya dengan sumber resmi penyelenggara pemilu, serta tidak mudah percaya pada judul provokatif atau informasi yang membangkitkan emosi.
Masyarakat juga diingatkan untuk memeriksa tanggal dan konteks informasi, karena berita lama dapat disebarkan kembali seolah-olah merupakan kejadian terbaru. Jika menemukan dugaan pelanggaran atau informasi mencurigakan, masyarakat diharapkan menggunakan kanal resmi untuk melaporkannya, bukan hanya menyebarkannya di media sosial.
Diakhir video dita juga mengajak Masyarakat untuk aktif dalampengawasan “Jadilah pemilih yang cerdas dan jadilah pemilih yang aktif, bukan hanya di bilik suara, tetapi prosesnya pun harus terawasi. Maka, jadilah pengawas partisipatif,” pungkas Dita Yuliafnita