JRDP Ungkap Catatan Pemilu 2024
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Sejumlah aktivis Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menggelar konsolidasi demokrasi (konsoldem) bersama Bawaslu Kota Serang, Rabu 16 September 2026. Forum itu dijadikan JRDP sebagai ruang untuk membicarakan sejumlah persoalan yang masih membayangi penyelenggaraan pemilu.
Salah satu yang menjadi catatan JRDP adalah tentang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dimiliki Bawaslu sebagai instrumen untuk memetakan potensi kerawanan. Menurut JRDP, IKP seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen pemetaan, tetapi menjadi dasar bagi langkah pencegahan yang lebih konkret, terutama karena persoalan pemilu semakin kompleks dan melibatkan berbagai kepentingan.
“Kasus hilangnya Formulir C Hasil di Kota Serang jangan sampai terulang. Dokumen hasil penghitungan suara merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan terhadap proses pemilu. Di sisi lain, independensi penyelenggara maupun aktor demokrasi juga harus dijamin dari berbagai tekanan. Pengalaman adanya tekanan dari sejumlah kalangan saat Pemilu 2024 menunjukkan bahwa ruang demokrasi membutuhkan perlindungan yang kuat bagi mereka yang menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol publik,” kata Koordinator JRDP Ukat Saukatudin, pada kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kota Serang.
Ukat hadir bersama sejumlah pengurus JRDP lainnya. Hadir pula Ketua dan Anggota, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Serang. Konsoldem antara Bawaslu bersama JRDP mengambil tema “Merawat Integritas Demokrasi.”
JRDP juga menekankan, pemberantasan politik uang tidak boleh berhenti pada pemberi atau pelaku di lapangan. Penegakan hukum dan pengawasan perlu berupaya mengungkap aktor utama, sumber pembiayaan, serta pihak yang berada di balik praktik tersebut. “Membahas integritas demokrasi, yang paling berperan dalam persoalan ini yaitu peserta pemilu. Program Tolak Politik Uang yang digagas JRDP pada saat tahapan Pilkada Kota Serang tahun 2018 silam sekiranya sedikit berhasil, tetapi pada 2024 persoalan ini kembali muncul. Hal ini perlu dicari tahu bersama persoalannya dan bagaimana memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang memberikan uang kepada masyarakat. Salah satu yang perlu dibenahi adalah substansi UU partai politik karena banyak yang dikuasai pemodal. Sulit menemukan partai yang betul-betul berideologi,” kata Ukat.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, akar permasalahan pelanggaran integritas pemilu di antaranya adalah regulasi belum selalu jelas, kapasitas penyelenggaraan yang belum merata, independensi penyelenggara dalam menghadapi tekanan, maraknya budaya politik transaksional, pengawasan dan penegakan hukum belum cukup preventif, serta kompleksitas penyelenggaraan yang semakin tinggi. (***)