Lompat ke isi utama

Berita

Hari Hak untuk Tahu Dalam Perspektif Pengawasan Pemilu

Hari Hak untuk Tahu Dalam Perspektif Pengawasan Pemilu

Staff Bawaslu Kota Serang, Siti Wahyuni menunggu ruangan Sentra Layanan Terpadu (SLT) pada Senin (28/9/2026)


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Mungkin tidak banyak yang tahu, bahwa setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu atau Right To Know Day (RTKD). Padahal, RTKD sudah diperingati oleh lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. Hari Hak untuk Tahu pertama kalinya dideklarasikan di Sofia, Bulgaria pada tahun 2002 silam. Indonesia sendiri baru ikut memperingatinya sejak tahun 2011 lalu.

Dalam konteks pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bawaslu secara kelembagaan, pelibatan publik tercermin jelas dari moto Bawaslu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.” Jargon demikian membuktikan bahwa pengawasan tidak dapat hanya dibebankan kepada aparatur pengawas yang secara kuantitatif jumlahnya terbatas, lebih dari itu tanggung jawab pengawasan pemilu harus dipikul secara bersama dengan seluruh kekuatan komponen rakyat sebagai pemilih.

Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu disebutkan, proses pencegahan didefinisikan sebagai segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu melalui tugas pengawasan oleh pengawas pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.

Pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dijelaskan, pengawasan partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan/atau pemilihan.

Kedua peraturan tersebut mensyiratkan secara langsung adanya urgensi partisipasi publik dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Partisipasi menjadi bermakna manakala terukur efektif dan substantif, bukan sekadar formalitas. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas. 

Pertanyaannya kemudian, bagaimana publik hendak berpartisipasi jika tidak dibekali dengan pengetahun dan informasi yang memadai tentang apa dan bagaimana pengawasan pemilu dilakukan. Setidaknya ada beberapa perspektif yang harus diketahui publik manakala mereka hendak melibatkan diri dalam proses pengawasan pemilu. 

Pertama, seperti apa karakter seorang pengawas pemilu. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pengawas pemilu berlandaskan pada nilai-nilai inti yang menjadi pedoman moral, etika, serta profesionalisme seluruh jajaran pengawas pemilu. Yakni, integritas, keadilan, kepastian hukum, profesionalisme, kemandirian, akuntabilitas, dan transparansi. 

Kedua, bagaimana dasar melakukan tindakan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu serta sengketa pemilihan. Strategi pencegahan yang dilakukan melalui 7 bentuk, yakni identifikasi kerawanan; pendidikan; partisipasi masyarakat; kerja sama; naskah dinas; publikasi; dan kegiatan lain. Dalam bahasa lain, strategi pencegahan dilakukan melalui mitigasi, edukasi, partisipasi, kolaborasi, imbauan, publikasi, dan inovasi.

Ketiga, bagaimana dasar melakukan pengawasan pemilu dan/atau pemilihan. Pengawasan dilakukan dengen cara mencegah pelanggaran pemilu sejak dini; mendeteksi secara cepat setiap potensi pelanggaran; menindaklanjuti pelanggaran pemilu secara tegas dan adil; serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Keempat, seperti apa mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilu dan/atau pemilihan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat 3 jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran administratif pemilu; pelanggaran tindak pidana pemilu; dan pelanggaran dan kode etik penyelenggara pemilu. Selain itu, terdapat juga pelanggaran atas undang undang lainnya sehingga disebut pelanggaran hukum lainnya. Publik harus tahu dan mengerti bagaimana teknis pelaporan pelanggaran tersebut dilakukan. Karena itu, informasi yang berhubungan dengan keterpenuhan syarat laporan; waktu pelaporan; mekanisme pelaporan secara online; tata cara pencabutan laporan; pengajuan informasi awal; serta seperti apa proses tindak lanjut laporan; harus secara komprehensif diketahui masyarakat luas.

Selain memastikan tersedianya kanal dan saluran keterlibatan publik dalam setiap kerja-kerja pengawasan seperti diurai di atas, Bawaslu juga membekali diri dengan payung hukum yang mengatur tentang bagaimana pelayanan informasi dilakukan. Bawaslu menyadari hak setiap orang untuk memperoleh informasi sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dinyatakan, informasi publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota pelaksanaan kegiatan.

Ada dua kategori Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikelola Bawaslu secara berjenjang. Pertama, DIP. Yakni catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan. Kedua, DIP Pemilu dan/atau Pemilihan. Yaitu, catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi pemilu dan/atau pemilihan yang berada di bawah penguasaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Jenis informasi publik yang dikelola Bawaslu pada semua tingkatan, jika dikluster berdasarkan sifat terdiri atas: 

  1. Informasi terbuka, yang meliputi: 

  2. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 

  3. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan 

  4. Informasi yang wajib disediakan setiap saat; dan 

  5. Informasi yang dikecualikan. 

Jenis informasi publik yang dikelola Bawaslu pada semua tingkatan, jika dikluster berdasarkan materi muatan terdiri atas: 

  1. Informasi kelembagaan; dan 

  2. Informasi pemilu dan/atau pemilihan.

Dari Januari sampai dengan Juni 2026, Bawaslu Kota Serang telah mengelola sebanyak 165 DIP. Seluruh dokumen juga telah diunggah ke web PPID Bawaslu Kota Serang. Dari jumlah DIP dimaksud, terdiri dari 128 informasi berkala; 20 informasi setiap saat; 17 informasi serta merta, dan 0 informasi yang dikecualikan. Sementara mengenai jumlah pemohon informasi selama kurun waktu semester I tahun 2026, berjumlah 42, terdiri dari perorangan dan badan hukum. Dari jenis informasi berkala, dua di antaranya adalah tentang dokumen sewa kontrak Sekretariat Gakkumdu Kota Serang tahun 2023 silam, serta dokumen sewa kontrak Gedung Bawaslu Kota Serang tahun 2026.

Guna memastikan kompetensi pengawas dalam mengelola dan melayani publik dalam mengakses informasi, Bawaslu Kota Serang melakukan inovasi di antaranya pelaksanaan Simulasi Permohonan Informasi (Simosi). Simosi rencananya akan digelar dua kali pada tahun ini. Yang pertama telah digelar pada tanggal 20 Mei 2026 dengan agenda pembahasan mengenai substansi Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2019, dan kedua akan digelar 23 September mendatang dengan agenda mensimulasikan adanya permohonan informasi dari masyarakat yang hendak mengakses sebuah dokumen hasil pengawasan kepada Bawaslu. 

Inovasi juga kami lakukan dengan cara mengkreasikan sebuah tempat untuk dijadikan Ruang Sentra Layanan Terpadu (SLT), yang di dalamnya ada pelayanan tentang permohonan informasi publik. Ini dilakukan semata untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Sebanyak 8 orang pengawas yang merupakan ASN pada Sekretariat Bawaslu Kota Serang ditetapkan untuk bertugas mengomandoi Ruang SLT. Kedelapan orang itu masing-masing dua orang akan membidangi meja SLT, meja PPID, meja Administrasi, dan meja HPP PS (Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa). Meja SLT akan ditangani oleh Empud Saepudin dan Kiky Dwi Novianti Rahayu. Meja PPID diampuh oleh Ana Safitri dan Siti Kholisotul Wardiah. Meja Administrasi dikelola Eri Fitri dan Neni Saputri. Sementara meja HPP PS dikelola Samani dan Vinda Intan Novia Utami. 

Ruang SLT berukuran 4 kali 4 meter persegi berada tepat di depan kantor Bawaslu Kota Serang. Dilengkapi fasilitas televisi, sofa, AC, serta kamar mandi. Pada Ruang SLT juga tersedia kursi roda dan tongkat untuk menjamin akses penyandang disabilitas. 

Demikian sekelumit narasi berkaitan dengan upaya Bawaslu dalam mengelola informasi publik sekaligus membuka akses partisipasi yang luas bagi pemilih. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik melalui layanan permohonan informasi yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  

Selamat memperingati Hari Hak untuk Tahu atau Right To Know Day (RTKD) tahun 2026, yang jatuh pada hari Senin tanggal 28 September. Bawaslu terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola keterbukaan informasi publik agar pelayanan yang diberikan semakin mudah diakses, tepat waktu, serta mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (***)