Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ungkap Tantangan Pengawasan

Bawaslu Ungkap Tantangan Pengawasan

Anggota beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Serang melakukan Konsolidasi Demokrasi bersama BEM Universitas Primagraha pada Kamis (24/9/2026)


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Berdasarkan pengalaman empiris melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 silam, Bawaslu Kota Serang mendeteksi setidaknya ada tiga tantangan pengawasan yang harus disikapi oleh aparatur pengawas pada masa yang akan datang. 

Pertama, disinformasi, hoaks, dan deepfake berbasis AI. Dewasa ini, konten manipulatif dapat dibuat dan disebarluaskan sangat cepat, bahkan lintas wilayah. Terlebih, konten-konten berbasis artificial intelligence (AI) alias kecerdasan buatan. Kedua, politik uang dan transaksi digital. Apalagi dengan adanya dompet digital, transfer, dan bentuk pemberian non tunai.

“Dan ketiga, kampanye di media sosial yang semakin kompleks. Pelanggaran lewat sarana digital dapat terjadi dalam hitungan detik dan lintas batas wilayah. Karena itu ke depan, pengawasan tidak dapat dilakukan dengan hanya mengandalkan metode konvensional. Kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan dalam menghadapi perkembangan teknologi digital dan pola pelanggaran pemilu yang semakin beragam, amat urgen dilakukan,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo, ketika menjadi pemantik disuksi konsolidasi demokrasi (konsoldem) yang digelar bersama BEM Universitas Prima Graha (UPG), Kamis 24 September 2026. Konsoldem yang berlangsung di kantor Bawaslu Kota Serang tersebut mengambil tajuk “Amanat Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dan Tantangan Pengawasan.”

Politik uang, kata Masykur, tidak hanya menjadi persoalan bagi penyelenggara dan pengawas pemilu, tetapi juga merupakan persoalan bersama yang membutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat. “Diperlukan pendidikan politik agar pemilih memahami pentingnya menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan yang bebas dan rasional, tanpa dipengaruhi oleh pemberian materi atau imbalan,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.

Ketua BEM UPG Andika Cahya Purnama menuturkan, integritas dan perlindungan terhadap penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang terlibat dalam proses demokrasi perlu diperkuat. Ia berharap jajaran pengawas pemilu dapat terus meningkatkan integritas, profesionalitas, dan independensi, sehingga pengawasan pemilu dapat dipercaya oleh masyarakat.

Wakil Ketua BEM UPG Sulthan Abil Alghifari menyampaikan pandangannya mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum pengawas dalam praktik yang tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu. Ia juga menyoroti adanya berbagai persoalan yang berkaitan dengan aparatur di tingkat daerah. “Terkait kegiatan publikasi dan edukasi Bawaslu, kami berharap agar pembuatan konten mengenai demokrasi dan pengawasan pemilu terus dilanjutkan dengan format yang lebih beragam dan variatif agar dapat menjangkau masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Sulthan.

Diketahui, pada putusan MK nomor 195/PUU-XXIV/2026, meskipun permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan putusan-putusan MK sebelumnya. Ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tetap tidak berubah, dan sistem pemilihan oleh rakyat secara langsung tetap dipertahankan. (***)