Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan untuk 10 Pemilih
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang menyampaikan saran perbaikan untuk status 10 pemilih kepada KPU Kota Serang. Jumlah itu terdiri dari 7 pemilih yang telah meninggal dunia, 2 pemilih yang pindah domisili, serta 1 pemilih ganda. Data tersebut diperoleh Bawaslu dari hasil pengawasan serta uji petik. Saran perbaikan itu secara tertulis telah disampaikan kepada KPU lewat dua surat secara terpisah.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan ketika menyampaikan ulasan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2026, yang berlangsung di kantor KPU Kota Serang, Rabu 30 September 2026. Hadir pada kesempatan itu, seluruh Anggota Bawaslu Kota Serang, serta jajaran sekretariat. Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah hadir untuk melakukan pendampingan.
“Saran perbaikan untuk pemilih yang meninggal dunia telah kami sampaikan lewat surat nomor 157 tertanggal 24 September 2026. Sementara saran perbaikan untuk pemilih ganda dan pindah domisili kami layangkan dalam surat nomor 159 tertanggal 29 September 2026. Dalam dua surat itu sudah kami lampirkan bukti dukung berupa identitas kependudukan para pemilih. Kami berharap, KPU segera menindaklanjuti saran perbaikan dimaksud,” kata Agus Aan.
Dijelaskan Agus Aan, penerbitan saran perbaikan tersebut sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, serta Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menjelaskan, sepekan sebelum rapat pleno, pihaknya telah melakukan uji petik. Uji petik diarahkan untuk mengawasi by name by address data perubahan DPB semester II tahun 2026, serta DPT Pemilihan tahun 2024. Uji petik, kata Dita, dilakukan untuk memverifikasi akurasi data pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat, pemilih baru, dan pemilih aktif.
“Kami juga menyoroti tentang masih banyaknya pemilih dengan kategori non aktif. Jumlahnya mencapai 508 pemilih. Kami berharap, data ini segera disinkronkan dengan Disdukcapil Kota Serang, agar para pemilih ini statusnya jelas. Masih tercatat di data base kependudukan Kota Serang atau tidak. Hasil pengawasan kami juga menemukan masih banyak pemilih baru yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kami berharap ada atensi khusus dari pemerintah daerah agar perekaman KTP elektronik dilakukan secara massal,” kata Dita.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Serang, rekapitulasi PDPB triwulan III tahun 2026 yang ditetapkan KPU Kota Serang, adalah sebanyak 546.696. Terdiri dari 275.441 pemilih laki-laki, dan 271.255 pemilih perempuan. Sebagai bahan perbandingan, rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2026 yang telah ditetapkan KPU Kota Serang pada tanggal 2 Juli 2026 lalu, adalah sebanyak 544.452. Terdiri dari 274.169 pemilih laki-laki, dan 270.283 pemilih perempuan.
Hadir pada kesempatan rapat pleno tersebut, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, beberapa pengurus partai politik, wartawan, serta lembaga pemantau pemilu. (***)