Bawaslu Awasi Coktas Triwulan III
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang mulai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian terbatas (coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2026 yang dilakukan KPU Kota Serang, tanggal 8 dan 9 September 2026. Terdapat 66 sampel data pemilih yang dicoktas pada kesempatan kali ini. Jumlah itu terdiri dari masing-masing 12 sampel pemilih di Kecamatan Kasemen, Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Walantaka. Ditambah masing-masing 10 data sampel pemilih di Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya.
Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menerangkan, berdasarkan pasal 5 ayat 4 Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, pengawasan langsung yang dilakukan oleh Bawaslu dilakukan untuk memastikan KPU kabupaten/kota menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan pemilih baru.
“Pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni pemilih dengan kriteria meninggal dunia, pemilih ganda, belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB, pemilih pindah domisili, pemilih menjadi prajurit TNI, pemilih menjadi anggota Polri, warga negara asing, dan pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Fokus pengawasan terhadap coktas ini adalah apakah prosedur yang dilakukan sudah tepat. Dimulai dari verifikasi faktual data bersama informan di lapangan, lalu kemudian mengisi alat kerja,” kata Dita, ketika ditemui ketika melakukan pengawasan di Kecamatan Serang, Selasa 8 September 2026.
Guna lebih memastikan validasi PDPB, kata Dita, Bawaslu Kota Serang juga secara swadaya melakukan pengawasan di lingkungan kediaman masing-masing, manakala menemukan pemilih dengan kategori TMS tersebut. Dita mencontohkan, selama bulan Agustus 2026, dari hasil pengawasan ditemukan adanya 3 pemilih yang telah meninggal dunia di Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang.
Berdasarkan informasi dari KPU Kota Serang, bahwa hasil sinkronisasi DP4 yang diterima KPU dari Kemendagri tertanggal 14 Agustus 2026 berjumlah 28.291 pemilih. Data itu kemudian telah dianalisa untuk kebutuhan PDPB semester II tahun 2026, yang akan dibagi menjadi dua termin, untuk triwulan III dan IV. Dari jumlah itu, berdasarkan hasil pengawasan, jumlah pemilih yang telah meninggal dunia sebanyak 1.533, pemilih baru sebanyak 8.167, dan pemilih yang berada di luar negeri sebanyak 126. Coktas untuk triwulan III, akan dilakukan dua kali. Yakni tanggal 8 dan 9 September 2026, serta tanggal 15 dan 16 September 2026.
Anggota KPU Kota Serang Abdurochim menuturkan, berdasarkan hasil pengawasan, rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2026 yang telah ditetapkan KPU Kota Serang pada tanggal 2 Juli 2026 lalu, adalah sebanyak 544.452. Terdiri dari 274.169 pemilih laki-laki, dan 270.283 pemilih perempuan.
“Setelah pengawasan coktas kedua tanggal 15 dan 16 September mendatang, kami akan fokus melakukan uji petik, menghimpun hasil pengawasan internal, termasuk memastikan pemilih yang masih aktif mengacu pada DPT Pemilihan 2024 lalu. Endingnya nanti, kami akan pastikan rapat pleno rekapitulasi PDPB untuk triwulan III berjalan sesuai mekanisme yang ada,” kata Abdurochim. (***)