120 Pemilih Jadi Sampel Uji Petik
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang melakukan uji petik atas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) untuk semester III tahun 2026, Jumat 25 September 2026 dan Senin 28 September 2026. Uji petik diarahkan untuk mengawasi by name by address data perubahan DPB semester II tahun 2026, serta DPT Pemilihan tahun 2024. Payung hukum yang melandasi pelaksanaan uji petik adalah pasal 6 ayat 2 huruf b, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, yang diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menjelaskan, terdapat 120 sampel pada uji petik kali ini. Masing-masing setiap kecamatan terdiri dari 20 sampel, dengan kategori 5 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 5 pemilih baru, dan 10 pemilih aktif. Dengan demikian, dari 6 kecamatan yang ada, tercatat ada 120 pemilih yang menjadi sampel.
“Pelaksanaan uji petik untuk PDPB triwulan III tahun 2026 yang digelar pada tanggal 25 dan 28 September, dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang berdasarkan kepada dua sumber. Pertama, surat KPU Kota Serang nomor 355 tanggal 22 September 2026 tentang penyampaian data perubahan DPB semester II tahun 2026. Dalam surat tersebut, disampaikan by name by address sebanyak 5.369 data pemilih. Kedua, DPT Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024 lalu. Pada data tersebut, tercatat ada sebanyak 513.851 pemilih yang tersebar di 67 kelurahan dan 6 kecamatan. Uji petik ini adalah bagian dari cara kerja Bawaslu guna memastikan validasi data pemilih,” kata Dita Yuliafnita.
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, sejumlah catatan hasil pengawasan verifikasi faktual terhadap data pemilih aktif, di antaranya adalah sebagai berikut. Pertama, tidak sedikit pemilih yang tercatat pada DPT di TPS tertentu saat pemilihan tahun 2024 lalu, kini telah berpindah domisili, namun dokumen kependudukannya tetap berada di wilayah tempat di tercatat sebagai DPT. Kedua, masih ditemukan adanya pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Ketiga, pasca tahun 2024, telah terjadi beberapa pemekaran wilayah RT dan RW di sejumlah wilayah. Hal ini belum teraokomidir pada PDPB yang dilansir oleh KPU Kota Serang.
“Saat uji petik kami menemukan fakta, warga yang rumahnya saling berdampingan dalam suatu kawasan pemukiman, namun wilayah administratif RT nya kini sudah berbeda, akibat adanya pemekaran. Padahal kelak saat pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penetapan DPS dan DPT pemilu mendatang, regrouping TPS dilakukan dengan cara mengelompokkan pemilih berdasarkan RT dan RW tempat mereka bermukim,” kata Fierly.
Menurut informasi, rapat pleno rekapitulasi PDPB triwulan III tahun 2026 akan digelar KPU Kota Serang pada tanggal 30 September 2026. “Bawaslu Kota Serang akan menuangkan hasil uji petik ini dalam saran perbaikan yang nanti kami sampaikan saat rapat pleno,” kata Fierly. (***)